Tokoh
Rapat Paripurna Terkait Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Senin, 22 April 2024
Pj bupati Klungkung
Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengikuti Rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Terkait dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Senin (22/4). Bertempat di ruang rapat Rapat Wiswa Sabha Nawa Natya rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru ini dihadiri oleh sebanyak 22 anggota dewan.
Dalam pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
Selanjutnya setelah Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran perizinan usaha jasa konstruksi, sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Klungkung.
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024