Tokoh
Pledoi Sebagai Hak Fundamental dalam Proses Peradilan: Penjelasan dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., tentang Pentingnya Keseimbangan dalam Proses Peradilan
Selasa, 19 November 2024
Lembaga bantuan hukum bali
Denpasar | Dalam ranah peradilan pidana di Indonesia, “pledoi” atau nota pembelaan memegang peranan penting sebagai hak terdakwa untuk membela diri sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaannya.
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Managing partner Gusti dalem Pering law firm yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH Satpam Berkeadilan Indonesia, (LBH-SBI) saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (19/11), pledoi adalah hak fundamental yang tidak boleh diabaikan dalam proses peradilan. Ia menjelaskan bahwa "Pledoi merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menunjukkan kebenaran yang mereka yakini. Proses ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang adil dan berimbang."
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menambahkan bahwa nota pembelaan memiliki kedudukan yang setara dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum. Dalam proses ini, terdakwa berhak untuk mengemukakan fakta, argumen hukum, atau pembelaan terhadap tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. "Hak ini dijamin dalam hukum kita dan menjadi salah satu landasan utama untuk menjaga keseimbangan dalam proses peradilan," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Hal senada disampaikan oleh Rendy Suditomo, S.H, seorang praktisi hukum di Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm. Ia menilai bahwa “pledoi” merupakan bentuk aktualisasi dari asas praduga tidak bersalah. "Pledoi adalah momen kritis bagi terdakwa untuk berbicara secara langsung kepada majelis hakim. Tidak jarang, argumen yang kuat dalam “pledoi” dapat memberikan perspektif baru yang memengaruhi putusan hakim," kata Rendy Suditomo, S.H,
Selain itu, Putu Sanjaya Putra, juga mengingatkan pentingnya penyusunan pledoi yang berbasis data dan argumen hukum yang kuat. "Pledoi yang disusun dengan baik dapat membangun narasi yang meyakinkan dan mendukung posisi terdakwa. Ini adalah seni sekaligus ilmu dalam dunia advokasi," tambahnya.
Kedudukan dan Tujuan Pledoi dalam Proses Peradilan
Sebagai salah satu bagian dari proses hukum, pledoi memiliki beberapa tujuan utama:
1. Melindungi Hak Asasi Terdakwa: Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan menjelaskan posisinya.
2. Mengupayakan Keadilan: Pledoi memungkinkan majelis hakim melihat perkara dari sudut pandang terdakwa, sehingga dapat memberikan putusan yang adil.
3. Menyanggah Surat Tuntutan: Pledoi digunakan untuk membantah argumen atau tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menekankan pentingnya masyarakat memahami proses ini sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang adil. "Sebagai masyarakat hukum, kita harus mendukung setiap upaya yang menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk memberikan ruang kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya," tutupnya.
Dengan pemahaman ini, diharapkan proses pledoi dapat terus menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang adil dan transparan di Indonesia.(Tim)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024