logo loading

News

Kasus Pidana Guru Supriyani di Konawe Selatan: "Guru Semakin Rentan Dipidanakan"

 Rabu, 06 November 2024

Kasus Pidana Guru Supriyani di Konawe Selatan: "Guru Semakin Rentan Dipidanakan"


 

Konawa Selatan | Newsyess.com - Kasus pidana yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, memicu perdebatan nasional terkait perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya tuduhan yang sejak awal dibantahnya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti ketimpangan perlindungan hukum antara guru dan murid, yang membuat para guru rentan terhadap kriminalisasi.

Kronologi dan Tuduhan

Kasus ini bermula saat Aipda Wibowo Hasyim, seorang polisi dan orang tua murid, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu, yang disebutnya menyebabkan luka. Tuduhan tersebut membawa Supriyani duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan dakwaan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.

Kepolisian setempat mengklaim telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai. Kombes Iis Kristian, Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, menyebutkan Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo, namun perdamaian tidak tercapai. Akibatnya, kasus dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Tanggapan Ahli Hukum

Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti, menilai bahwa masalah seperti ini seharusnya tidak masuk ranah pidana. "Guru berhak merespons perilaku peserta didik dalam batas wajar. Kalau pun ada ketidaksepakatan, semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi," tegasnya. Asep juga menekankan pentingnya penegakan prinsip keadilan restoratif, di mana penyelesaian melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencapai perdamaian.

Dampak Psikologis dan Kekhawatiran Guru

Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa kasus Supriyani memunculkan ketakutan di kalangan guru. Mereka khawatir mendisiplinkan siswa karena takut dituduh melakukan kekerasan. Hal ini, menurutnya, berpotensi merusak kualitas pendidikan. "Banyak guru kini merasa takut dan ragu-ragu untuk bertindak, bahkan untuk melerai perkelahian antarmurid," ujarnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menyatakan keprihatinannya. Ia berencana berdiskusi dengan Kapolri untuk membahas perlindungan hukum bagi guru dan mencegah kriminalisasi yang merugikan.

Perlindungan Hukum untuk Guru

Sebenarnya, terdapat regulasi yang mendukung perlindungan hukum bagi guru. Mahkamah Agung pernah membebaskan Aop Saopudin, seorang guru di Majalengka, dari vonis penganiayaan setelah memotong rambut muridnya yang gondrong, dalam putusan Nomor 1554 K/PID/2013. Putusan ini menyatakan bahwa tindakan pendisiplinan oleh guru tidak bisa dipidanakan.

Pada tahun 2020, PGRI dan Polri menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan hukum bagi guru, di mana Polri berkomitmen membantu dan berkoordinasi dengan PGRI dalam menangani kasus yang melibatkan guru.

Perjalanan Kasus Supriyani

Kasus Supriyani kini berlanjut di pengadilan, setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Sidang berikutnya akan memeriksa saksi-saksi. Di sisi lain, Pemkab Konawe Selatan turut terseret dalam kontroversi setelah Bupati Surunuddin Dangga mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi, yang mendukung Supriyani secara terbuka. Polda Sultra juga tengah menyelidiki enam polisi terkait dugaan permintaan uang Rp 50 juta dari Supriyani.

Refleksi dan Harapan

Baca juga:
Klungkung Ketut Gunaksa  dalam Simakrama di Desa Banjarangkan">Tekankan Pentingnya Pengalaman dan Hindari Politik Uang, Calon Wakil Bupati Klungkung Ketut Gunaksa  dalam Simakrama di Desa Banjarangkan

Kasus Supriyani menjadi simbol rentannya posisi guru dalam menjalankan tugas pendidikannya. Abdul Halim Momo dan tokoh pendidikan lainnya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan undang-undang khusus tentang perlindungan guru, agar keseimbangan hukum antara guru dan murid dapat terwujud. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski perlindungan hukum bagi guru sudah diatur, penerapan prinsip tersebut perlu lebih dioptimalkan. Jika tidak, kasus seperti ini akan terus mengancam rasa aman dan martabat profesi guru di Indonesia.(TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024


Terpopuler