Tokoh
Gusti Dalem Pering Law Firm Dampingi Klien Hadapi Dugaan Wanprestasi oleh Developer Properti di Banten
Minggu, 15 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering
Bogor, – Gusti Dalem Pering Law Firm kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus hukum kompleks. Dipimpin oleh Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Senior Associate Rendy Suditomo, S.H., Senior Associate Nyoman Sanayasa, dan Senior Associate Putu Sujaya Putra, firma hukum ini menemui klien berinisial ATR untuk menandatangani surat kuasa terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh developer properti PT. Wiwitan. Pertemuan berlangsung di Botani Square Mall, Kota Bogor, 15 Desember 2024.
Kasus Wanprestasi Developer PT. Wiwitan
Kasus ini berawal dari laporan ATR yang merasa dirugikan oleh pihak PT. Wiwitan, developer yang mengelola proyek perumahan di Banten. Dugaan wanprestasi mencakup ketidaksesuaian antara janji developer dengan realisasi di lapangan, termasuk keterlambatan pembangunan dan kualitas fasilitas yang tidak sesuai perjanjian awal.
Dr. I Made Subagio menjelaskan bahwa surat kuasa yang ditandatangani merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dilakukan. “Kami bertugas memastikan hak klien kami terlindungi. Dugaan wanprestasi ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Komentar Tim Hukum Gusti Dalem Pering
Dalam pertemuan tersebut, tim hukum memberikan pandangan mereka terkait kasus ini:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.:
“Kasus wanprestasi dalam sektor properti bukan hal yang sederhana. Ini melibatkan aspek hukum perdata, termasuk perjanjian jual beli dan kepatuhan terhadap regulasi properti. Kami akan memastikan bahwa langkah hukum yang kami tempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memberikan solusi terbaik bagi klien kami.”
Rendy Suditomo, S.H.:
“Dalam kasus seperti ini, transparansi adalah kunci. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan bekerja sama dengan klien untuk memastikan bahwa hak-haknya dapat dipertahankan di pengadilan. Kami juga akan mengevaluasi semua dokumen yang terkait untuk memperkuat posisi hukum klien.”
Nyoman Sanayasa:
“Sebagai bagian dari tim hukum, saya akan fokus pada analisis mendalam terhadap klausul kontrak yang ditandatangani oleh klien dengan pihak developer. Hal ini penting untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran yang signifikan dari pihak PT. Wiwitan.”
Putu Sujaya Putra:
“Kolaborasi tim kami bertujuan untuk memberikan hasil terbaik bagi klien. Kami juga akan memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul selama proses penyelesaian kasus ini, baik di luar maupun di dalam pengadilan.”
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan surat kuasa yang telah ditandatangani, Gusti Dalem Pering Law Firm akan segera memulai proses hukum, termasuk melayangkan somasi kepada PT. Wiwitan sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Jika tidak ada titik temu, kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Tujuan utama kami adalah mencari solusi terbaik bagi klien, baik melalui mediasi maupun litigasi. Kami berharap pihak developer dapat bertanggung jawab atas komitmen yang telah dibuat,” tambah Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Mendukung Kepastian Hukum di Sektor Properti
Gusti Dalem Pering Law Firm tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan kepastian hukum di sektor properti. Firma ini memiliki reputasi dalam menangani berbagai kasus kompleks di sektor ini, termasuk wanprestasi, sengketa lahan, dan pelanggaran regulasi.
Dengan jaringan kantor di Jakarta, Bogor, dan Palembang, firma hukum ini berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional kepada masyarakat dan korporasi.
Kontak dan Informasi
Untuk konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Gusti Dalem Pering Law Firm di nomor 0813-1211-1083. Firma hukum ini siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan solusi hukum yang profesional dan berintegritas.
Dengan penanganan kasus yang profesional dan menyeluruh, Gusti Dalem Pering Law Firm berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Tim)
Penulis : Tim Klungkungnews
Polling Dimulai per 1 Maret 2024
Polling Dimulai per 1 Maret 2024