logo loading

News

Advokat Dr. I Made Subagio, S.H, M.H Apresiasi Langkah Kapolri dalam Pembenahan Sistem Tilang

 Kamis, 14 November 2024

Advokat DR made subagio


 

Jakarta – Advokat sekaligus Konsultan Hukum Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang tergabung dalam Kantor Hukum Gusti Dalem Pering, menyampaikan apresiasinya atas arahan terbaru dari Kapolri terkait penanganan pelanggaran lalu lintas di jalan. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menilai, arahan Kapolri yang mewajibkan hanya petugas kepolisian bersertifikasi khusus untuk melaksanakan penilangan adalah langkah positif. "Arahan Bapak Kapolri sudah sangat jelas. Kini, yang diperbolehkan untuk melakukan penilangan hanyalah penyidik yang memiliki sertifikasi. Artinya, tidak semua anggota di lapangan memiliki wewenang untuk menilang," ujarnya.

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., langkah ini juga berpotensi meningkatkan profesionalitas di tubuh Polri karena setiap anggota harus memiliki kualifikasi tertentu sebelum diberi wewenang untuk melakukan penindakan. "Kami ingin mendorong agar anggota yang selama ini enggan untuk mengikuti pendidikan khusus, tidak dibekali dengan kewenangan untuk menilang," jelasnya.

Lebih lanjutDr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menyampaikan dukungannya terhadap pernyataan Irjen Pol Firman selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), yang menyebutkan bahwa penilangan di jalan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang sudah melalui proses sertifikasi. “Kami sebagai akademisi dan praktisi hukum menilai langkah ini baik untuk membangun trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menilai, instruksi Kapolri ini dapat mengurangi tindakan represif yang kadang dilakukan oknum polisi di lapangan. Dengan adanya persyaratan sertifikasi, anggota Polri diharapkan bisa lebih terarah dalam menjalankan tugas mereka di lapangan, terutama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Ia juga berharap Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat terus mengawasi kinerja para anggotanya, agar tidak ada lagi tindakan penilangan yang dilakukan tanpa prosedur atau dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis. "Kami yakin Polri, melalui Divisi Propam, memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mengawasi tindakan anggota di lapangan. Langkah ini tentunya akan memperkuat integritas dan profesionalitas Polri ke depan," katanya.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah Kapolri ini sejalan dengan harapan masyarakat akan terciptanya polisi lalu lintas yang profesional dan bertanggung jawab. "Kita semua berharap agar masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman dengan keberadaan Polri di jalanan," pungkasnya. 

Dengan adanya arahan dan perubahan kebijakan ini, Polri diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik di bidang lalu lintas.(Tim)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024