logo loading

News

Tuntaskan Tunggakan Pajak Rp 3 Miliar" BPKAD Gianyar Gandeng Kejari 

 Selasa, 19 November 2024

BPKAD gandeng kajari Gianyar


 

Gianyar | – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menindak tegas wajib pajak (WP) yang tidak patuh, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menyerahkan berkas tunggakan pajak dari empat perusahaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pertemuan tersebut berlangsung di aula Kejari Gianyar, Selasa (19/11/2024), dan dihadiri oleh Plt Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, serta Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.  

Plt Kepala BPKAD Gianyar, yang akrab disapa Bem, mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak mencapai Rp 3 miliar. Ia menyebut langkah menggandeng Kejari Gianyar sebagai bentuk transparansi Pemkab Gianyar dalam menyelesaikan persoalan tunggakan pajak sesuai amanat Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Pajak Daerah: Tanggung Jawab Bersama
Dalam pertemuan tersebut, Bem menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki karakteristik berbeda dengan pajak penghasilan (PPh). Pajak daerah merupakan titipan dari masyarakat yang harus disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah.  

“Ketika pengusaha menahan atau memanipulasi pembayaran pajak daerah, itu masuk dalam kategori penggelapan yang merupakan tindak pidana korupsi. Ini yang kami coba selesaikan melalui pendampingan dari Kejari Gianyar,” tegasnya.  

Bem juga menyampaikan bahwa Pemkab Gianyar dan Kejari memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.  

Kajari Gianyar: Evaluasi dan Langkah Tegas
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyambut baik kepercayaan yang diberikan BPKAD kepada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Gianyar. Ia berkomitmen untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi wajib pajak, baik dari sisi arus kas, administrasi, maupun potensi manipulasi pajak.  

“Jika ditemukan indikasi manipulasi, tentu akan masuk ke ranah pidana. Namun, jika hanya kendala administrasi, kita bisa mempertimbangkan langkah-langkah lain, seperti sanksi administrasi sesuai peraturan daerah,” jelas Agus Wirawan.  

Agus berharap kerja sama ini dapat membantu pemda menagih pajak dengan lebih efektif, sehingga pendapatan daerah meningkat dan masyarakat Gianyar merasakan manfaatnya.  

Empat Perusahaan dengan Tunggakan Sejak 2018
BPKAD Gianyar mencatat ada empat perusahaan yang belum melunasi pajak sejak beberapa tahun terakhir, bahkan salah satunya menunggak sejak tahun 2018. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah sepakat untuk membayar pajak secara mencicil setelah terdampak krisis akibat pandemi COVID-19. Namun, pembayaran itu terhenti dalam beberapa waktu terakhir, sehingga BPKAD harus mengambil langkah tegas.  

Dengan menyerahkan kasus ini kepada Kejari Gianyar, BPKAD berharap proses penagihan dapat berjalan lebih efektif, baik melalui jalur administrasi maupun pidana jika ditemukan pelanggaran berat.  

Langkah Transparansi untuk Gianyar Lebih Sejahtera
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Gianyar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi antara BPKAD dan Kejari Gianyar diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan tunggakan pajak, tetapi juga menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajibannya.  

Kedua instansi optimistis bahwa tindakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan mendukung program-program kesejahteraan masyarakat Gianyar secara menyeluruh. (TimNewsyess)


Penulis : Tim Klungkungnews


Siapa Calon Bupati Buleleng 2024 Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024



Siapa Calon Wakil Walikota Denpasar Selanjutnya?

Polling Dimulai per 1 Maret 2024